BUMDes memiliki posisi strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di desa sekaligus untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui Bumdes.
Melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014 keberadaan BUMDes telah menjadi badan usaha.
Kemudian dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 bahwa BUMDes berstatus sebagai badan hukum.
Pada payung hukum terakhir Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, BUMDes bahkan mendapat keistimewaan khusus sebagai badan hukum bersertifikat.
Hal ini seharusnya menjadi penanda baik bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa untuk memposisikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang memberdayakan masyarakat.
Founder Bumdes.id, Rudy Suryanto menyebut bahwa posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi dapat berwujud sebagai agregator, wadah dan juga konsolidator.
BUMDes harus memainkan peranan penting untuk mewadahi perubahan-perubahan baru di desa, mengakselerator pertumbuhan ekonomi serta mampu meningkatkan harkat dan martabat ekonomi masyarakat desa.
Posisi aggregator BUMDes dengan menjadi wahana menambah nilai bagi produk-produk unggulan desa.
Mencarikan jalur rantai produksi yang tepat kemudian menyambungkan dengan mata rantai penjualan. BUMDes memiliki keistimewaan khusus dalam mengawali posisi ini ketimbang masyarakat desa bergerak sendiri-sendiri.
Bagaimana peran penting BUMDes dapat memainkan posisi sebagai lembaga ekonomi pemberdayaan masyarakat desa? Berikut empat penjelasan utamanya.
4 Peran Penting BUMDes Bagi Pemberdayaan Desa
- BUMDes berposisi sebagai lembaga ekonomi intervensi di sistem ekonomi desa. Intervensi ini bukan menjadi dominasi, bumdes bukanlah pesaing umkm desa. Melainkan menjadi penengah dan mediator agar investor tidak menguasai sendi-sendi utama perekonomian desa. Sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak di desa wajib dikendalikan oleh BUMDes untuk kesejahteraan masyarakat desa. Misalnya pengolahan air bersih untuk mandi cuci kakus, maka BUMDes wajib mengintervensi agar pengelolaan air bersih tidak dimonopoli oleh kalangan tertentu, BUMDes menjadi lembaga ekonomi intervensi untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat desa. Pengolahan air bersih harus bisa diakses warga semurah-murahnya dan tetap memperhatikan pemerataan warga desa terpenuhi dengan baik.
- BUMDes berperan menjadi wadah yakni sebagai pengendali ekosistem. Ketika banyak warga mendirikan umkm pangan, maka bumdes jangan menjadi pesaing. Bumdes harus menjadi wadah umkm-umkm tersebut, mengidentifikasi masalah yang ada lalu mencarikan solusinya. Misalnya ketika umkm-umkm terkendala tidak bisa menjual produknya karena terbentuk rantai penjualan yang sepi. Maka bumdes dapat menginisiasi pelatihan pembuatan website dan optimasi sosial media untuk melatih umkm dapat berjualan secara online.
- BUMDes berposisi sebagai konsolidator. Konsolidator yakni menjadi payung bagi semua usaha yang ada di desa. Ketika banyak usaha dan wisata berkembang pesat di desa, bumdes jangan kemudian mendirikan usaha tandingan, tetapi jadilah konsolidator dengan membentuk ekosistem wisata yang tertaut dengan pusat jajanan kuliner. Sehingga bumdes dapat menyatukan potensi usaha yang awalnya terpisah sendiri-sendiri dapat bergabung dalam satu ekosistem ekonomi besar.
- BUMDes wajib menjadi penyambung lidah masyarakat desa. Ketika banyak kemiskinan dan malnutrisi di sebuah desa, maka bumdes harus menjadi penyambung lidah untuk menyelesaikan masalah. Misalnya mengajukan kerjasama dengan industri untuk mengawali program padat karya membuka usaha di desa. Ketika dana-dana CSR dari perusahaan bisa menjadi usaha yang berkelanjutan, jadi bukan hanya membangun bentuk-bentuk fisik semata.