Tim Bumdes melakukan pembekalan untuk pembentukan lembaga pengelolaan lahan pasca pemulihan yang bekerjasama dengan Ditjen KLHK.
Narasumber Tim Bumdes.id yakni Khatami Angga Kusumah sebagai senior konsultan untuk melakukan pembekalan dan pembentukan lembaga.
Acara pembekalan pada 18 Juli 2022 kemarin dan peserta berjumlah 15 orang yang terdiri dari staff PPKL.
Lokasi pembekalan berada di Hotel 101 Suryakencana Bogor dan bertujuan untuk melakukan pelembagaan LAT dan pendampingan Kabupaten Landak.
Beberapa materi terkait dengan pembentukan lembaga pengelolaan lahan pasca pemulihan menjadi 6 point penting rencana dan tahapan pendampingan.
- Regulasi
- Sosialisasi
- Pemetaan Desa Kayu Ara
- FGD dan Musder Mandor
- Musyawarah Antar Desa
- Rencana Program Kegiatan
Seperti yang dijelaskan dalam peraturan Direktur Jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tahun 2018 yang lalu, bahwa dalam tahap pemulihan lahan harus memiliki badan usaha milik desa/nagari.
Hal inilah yang menjadi dasar adanya pembekalan pembentukan lembaga pengelolaan lahan pasca pemulihan.
Dalam praktek pendampingan di lapangan terdapat pemetaan partisipatif desa Kayu Ara melalui tahapan pengumpulan data primer dan sekunder lewat diskusi formal dan informal.
Pengumpulan data juga menggunakan metode wawancara dan survey ke lapangan sehingga melakukan interaksi langsung bersama masyarakat.
Selain itu juga ada Capture data potensi dan masalah desa, analisis, treatment dan pelatihan.
Acara berjalan dengan lancar dan peserta pembekalan sangat antusias menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Untuk membantu Ditjen KLHK makan Bumdes.id memberikan penawaran pendampingan di 11 titik LAT dan Memberikan pelembagaan untuk pengelola LAT.